Asas
Wawasan Nusantara dan Arah pandang wawasan nusantara
1. Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara ada 7, yaitu :
1.
Kepentingan yang sama
2.
Tujuan sama
3.
Keadilan
4.
Kejujuran
5.
Solidaritas
6.
Kerjasama
7.
Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi
terpeliharanya
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah pandang wawasan nusantara
1)
Arah pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam
bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang ke dalam
mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah
dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasinya
bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya persatuan dan
kesatuan dalam kebinekaan.
2) Arah pandang ke Luar
Arah pandang luar ditujukan
demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun
kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan saling hormat
menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan
internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan
yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
Pengertian
dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara merupakan
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang beragam. Dengan kata lain, wawasan
nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional.
Tujuan
wawasan nusantara mencakup:
1. Tujuan ke dalam
Tujuan wawasan nusantara ke
dalam adalah mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional, yaitu
aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi letak geografis dan
posisi silang SDA, serta keadaan dan kemampuan penduduk (demografi). Adapun
aspek sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar
Tujuan wawasan nusantara ke
luar yaitu ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi
seluruh umat manusia. Upaya ini dilakukan dengan berperan serta mewujudkan
ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan
perdamaian abadi dengan mengadakan kerja sama di forum internasional dalam
upaya mewujudkan kepentingan nasional indonesia di dunia.
Kaitan
Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
Wawasan nusantara sangat
berkaitan erat dengan ketahanan nasional. Karena keduanya berfungsi sebagai
doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Doktrin adalah prinsip atau teori
yang diajarkan, dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran untuk dijadikan
pedoman dalam melaksanakan kegiatan dalam usaha mencapai tujuan.
Wawasan nusantara yang
merupakan suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya
ditujukan agar terdapat ketahanan nasional yang kuat dari bangsa tersebut.
Dengan kata lain, wawasan nusantara dapat memperkuat dan mempermudah
pengelolaan ketahanan nasional bangsa.
Dengan ketahanan nasional
yang kuat otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat. Dengan adanya
politik yang jelas mengenai perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta
penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Latar
Belakang Konsepsi Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya
konsepsi wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
A.
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa
bangsa indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang
utuh adalah karena dua hal yaitu:
1.
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah
penderitaan, kesengsaraan, kemiskinan, dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan
perpecahan dalam diri bangsa Indonesia, yaitu dengan politik Devide et Impera
yang membuat orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam
setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada
pengkhianat bangsa.
2.
Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis
wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda. Wilayah Hindia Belanda
ini masih terpisah-pisah berdasarkan ketentuan ordonansi 1939 dimana laut
territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 mil. Dengan adanya ordonansi
tersebut, laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan
bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang
terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa
Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang
merdeka, bersatu dan berdaulat. Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita
membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya
mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru
terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika perdana
menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai
Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut
menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan
selebar 12 mil dan secara resmi menggantikan Ordonansi 1939. Deklarasi Djuanda
juga dikukuhkan dalam UU no.4/Pvp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang
berisi:
1)
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan
pedalaman Indonesia.
2)
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
3)
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada
sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya deklarasi Djuanda
melahirkan konsepsi wawasan nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah,
tetapi sebagai penghubung. UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan
UU no.6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga
diperjuangkan dalam forum internasional melalui perjuangan panjang akhirnya
konferensi PBB tanggal 30 April menerima The United Nation Convention On The
Law Of the Sea (UNCLOS). Berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut
Indonesia diakui sebagai negara dengan asas negara kepulauan (Archipelago
State).
B.
Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan
sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang
unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara
lain sebagai berikut:
i.
Indonesia bercirikan negara kepulauan atau maritim.
ii.
Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudra (posisi silang).
iii. Indonesia terletak pada garis
khatulistiwa.
iv.
Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
v.
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan
mediterania.
vi.
Wilayah subur dan dapat dihuni.
vii.
Kaya akan flora dan fauna dan SDA.
viii. Memiliki etnik yang banyak sehingga
memiliki kebudayaan yang beragam.
ix.
Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar.
C.
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa
bangsa Indonesia memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa
Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah negara Indonesia
senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut
dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional.
Tantangan Implementasi
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
Kedudukan
a.
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia yang di
yakini kebenarannya.
b.
Wawasan Nusantara dalam Paradigma nasional dapat dilihat sebagai berikut
:
1.
Pancasila sebagi falsafah, ideology bangsa dan dasar Negara yang
berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan Konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
4.
Ketahanan Nasional sebagai Landasan konsepsional.
5.
GBHN sebagai politik dan strategi nasional yang berkedudukan sebagai
landasan operasional.
Fungsi
Wawasan Nusantar Berfungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rrambu-rambu dalam menentukan
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara dari
tingkat pusat hingga tingkat daerah.
Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan individu maupun
golongan.
Sebagai visi dan cara pandang
nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan,
dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan
memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan
Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak
dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang
menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan
iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam
wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan rakyat.
2)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan
tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
3)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima, dan dan
menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup
sekaligus karunia pencipta.
4)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela
negara pada setiap warga Negara Indonesia.
Dalam setiap pembinaan
seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan nusantara harus menjadi nilai yang
menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap strata
di seluruh wilayah nusantara.
Wawasan nusantara merupakan
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
Nilai-nilai pancasila mewarnai konsep Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sebagai falsafah
hidup bangsa memberikan karekteristik yang berbeda bagi konsep wawasan
nusantara yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Hakikat dari wawasan
Nusantara adalah menjaga keutuhan nusantara, dengan memandang secara utuh dan
menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Wawasan nusantara
memiliki asas kepentingan bersama, keadilan, kejujuran, solidaritas,. Kerjasam,
dan kesetiaan terhadap kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki arah
pandang Kedalam dan Keluar yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai
wawasan nasional bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara dalam
paradigma nasional memiliki kedudukan yang setara dengan pancasila, UUD 1945,
Ketahanan Nasional, dan GBHN dengan menjalankan fungsi yang berbeda.Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai acuan, pedoman, dan dorongan kebijaksanaan yang
menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sasaran Implementasi wawasan
nusantara meliputi bidang politik, Hankam, Ekonomi dan Sosial Budaya. Semua
sasaran ini bertujuan menciptakan kehidupan berbangsa dan masyarakat Indonesia
yang setara dan seimbang sehingga tujuan pembangunan nasional dapat tercapai.
SUMBER
:
http://harenzone.blogspot.com/2010/03/bab-iii-wawasan-nusantara-asas-arah.html
http://arisetiawanholic.wordpress.com/2011/03/13/wawasan-nusantara/
http://gendilq.blogspot.com/2011/04/asas-wawasan-nusantara-dan-arah-pandang.html
http://uwiewietha.blogspot.com/2012/06/asas-wawasan-nusantara.html