PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau
kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam
kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan,
sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering
tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah
bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional,
nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan
kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan
istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga
saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk
mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap
aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu
“natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah
yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan
ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang
terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian Negara: Organisasi diantara
sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
George Gelinek
`Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang
mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia
manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada
pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan
teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara
mengandung berbagai arti sebagai berikut :
Istilah negera dipakai dalam
arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan
kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu
daerah.
Istilah Negara dalam arti
“Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu
daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu
Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu
daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara
atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna
kepentingan umum.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan
sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian Negara juga dapat
dilihat dari segi organisasi :
Negara Sebagai Organisasi
Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan
yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Negara sebagai Organisasi
Politik
1. Menurut ROGER H SOULTAU :
Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Menurut ROBERT Mc IVER :
Negara ialah Asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang
diberi kekuasaan memaksa.
3. Menurut MAX WEBER : Negara
dalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah
Negara Sebagai Organisasi
Kesusilaan
1. menurut HEGEL : Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan
individual
2. Menurut J.J. ROUSEAU :
Kewajiban Negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga
ketertiban kehidupan manusia
Negara Sebagai Integrasi
Antara Pemerintah Dan Rakyat
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan
rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut
faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan
antara Negara dengan individu
Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan alat
atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama, atas
nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam
suatu wilayah.
Unsur-unsur negara
Terdiri atas tiga unsur
terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat
atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan
yaitu;
pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu
negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua
negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara.
Batasan dua negara dapat berupa 1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan
lembah). 2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang
tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis
lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau
laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km)
yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial
disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak
memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat
mempertahankannya.
3. pemerintahan yaitu alat
kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai
tujuan negara.
Bentuk
negara
Dalam teori modern saat ini
terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka
dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara
gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli
negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung
dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk
tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk
negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara
yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara
yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara
yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
5. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Kewajiban Warga Negara
Indonesia
1. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Selain warga negara, perlu dipahami
bahwa negara pun juga memiliki tugas dan tanggung jawab. Setiap negara memiliki
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam hukum nasional dan internasional.
Suatu negara harus dapat menjamin hal-hal berikut:
1. Tegaknya hak atas
kemerdekaan dan persamaan bagi setiap warga negara.
2. Membuat dan melaksanakan
berlakunya aturan-aturan hukum nasional.
3. Melindungi seluruh warga
negaranya dari berbagai bentuk ancaman dan bahaya.
4. Membela warga negaranya
dari berbagai bahaya.
5. Memajukan kesejahteraan
warganya.
6. Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
7. Ikut serta dalam segala
upaya pemeliharaan ketertiban dunia yang berdasarkan pada perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Pada intinya, negara yang
bertanggung jawab adalah negara yang menghargai dan menegakkan hak-hak
warganya, melindungi warganya dari berbagai ancaman bahaya, mempublikasikan
hak-hak warga negaranya secara transparan, dan senantiasa mengusahakan
kesejahteraan hidup warga negaranya.
Hak-hak rakyat sebetulnya adalah
kewajiban bagi sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa hak yang bersifat
umum dan berlaku hampir di semua negara:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk mendapatkan
pekerjaan.
3. Hak untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan.
4. Hak untuk mendapatkan
pendidikan.
5. Hak untuk hidup dalam rasa
aman.
6. Hak untuk hidup merdeka.
7. Hak untuk memeluk suatu keyakinan/agama.
8. Hak untuk berkumpul dan
berpendapat.
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/negara
http://id.wikipedia.org/wiki/bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar