Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani
δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat” yang dibentuk dari kata δῆμος
(dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan",
Demokrasi terbentuk menjadi suatu
sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin
menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut
satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat
dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada
masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan
hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk
yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional
juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme
dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Masalah
keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan
diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Konsep Demokrasi Di Indonesia
Pendahuluan Sejak Indonesia
merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi
perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem
demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi
terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi
Reformasi {1998 – Sekarang).
Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan
Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau
(Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang
diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan
bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara
manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi
yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas
manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang
dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik.
Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak
Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2
(dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga
negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga
eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah
suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan
pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan
Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi
yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk
memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini
Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan
kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang
demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
Bentuk Demokrasi Dalam Sistem
Pemerintahan Negara
Dipandang dari bagaimana
keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi
dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan
yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan
perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif
diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri.
Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai
kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan
pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila
pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka
kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan
timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki
kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi
pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan
kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya
penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan
perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak
dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara
badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang
tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan
rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan
ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika,
kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah
dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan,
badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala
pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam
demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya.
Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan
perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya
dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3. Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa
langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu
berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam
bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui
badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum
obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum
obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah
referendum yang menentukan berlakunya
suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang
baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau
pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum
fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah
refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat
terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan
oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua
sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya,
rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki
pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang
menjadi lebih lambat.
SUMBER
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://www.slideshare.net/dluvin/konsep-demokrasi-di-indonesia
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negarawww.google.com