Pengertian
& Arti Definisi Ketahanan Nasional Bangsa Negara indonesia
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu
suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan
ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,
hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara
langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas
serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya
bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang
kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi
ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan,
dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa
kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak
sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu
dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan
dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan
nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat
kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh
gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki
suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung
akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
Hakikat Ketahanan
Nasional Bangsa Negara indonesia
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan
bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan
negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem
pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan
bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin
integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga
kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian
Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di
beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk
menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini
jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi
mereka, pertahanan udara
(sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan,
taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
Jenis pertahanan
- Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
- Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
Komponen pertahanan
Di Indonesia, sistem pertahanan negara
dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan Tentara Nasional Indonesia
sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen
cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara
dalam menghadapi ancaman nonmiliter
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama,
sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur
unsur lain dari kekuatan bangsa.
Komponen utama
"Komponen
utama" adalah Tentara Nasional Indonesia,
yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.
Komponen cadangan
"Komponen
cadangan" (Komcad) adalah "sumber daya nasional" yang telah
disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan
kemampuan komponen utama.
Komponen pendukung
"Komponen
pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan
untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
"Sumber
daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan
sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta
sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil
strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di
perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa
modifikasi.
Komponen
pendukung terdiri dari 5 segmen :
Para militer
- Polisi (Brimob) - (lihat pula Polri)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
- Satuan pengamanan (Satpam)
- Resimen Mahasiswa (Menwa)
- Organisasi kepemudaan
- Organisasi bela diri
- Satuan tugas (Satgas) partai
Tenaga ahli/profesi
Sumber
daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi.
Semua
Industri yang dapat
dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam
menghadapi ancaman.
Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana :
adalah
potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya
dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
adalah
sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan
pertahanan negara
Sarana
dan prasarana
nasional
adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang
untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan
nasional.
Sumber daya manusia
Sumber daya manusia adalah warga negara yang
secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung
komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
Seluruh
warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat
(seperti: LSM, dsb)
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar