Upaya
Untuk Mencegah Trjadinya Kecelakaan Kerja
Terjadinya kecelakaan
kerja merupakan suatu kerugian baik itu bagi korban kecelakaan kerja maupun
terhadap perusahaan (organisasi). Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan
untuk menghindari kerugian-kerugian juga untuk meningkatkan kinerja keselamatan
kerja di tempat kerja.
Berdasarkan teori
domino effect penyebab kecelakaan kerja H.W. Heinrich, maka terdapat berbagai
upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
1. Upaya
Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :
- Pemantauan
dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman untuk mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan dalam hal bencana atau kecelakaan yang sifatnya merugikan pekerja
atau perusahaan.
- Pemantauan
dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman untuk tindakan ketika terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan dalam hal bencana atau kecelakaan yang sifatnya merugikan
pekerja atau perusahaan.
- Pemeriksaan
kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk mengevaluasi apakah faktor-faktor
penyebab itu telah menimbulkan gangguan pada pekerja.
- Penggunaan
pakaian pelindung untuk melindungi para pekerja dari bahaya atau kecelakaan
dalam pekerjaan mereka.
- Isolasi
terhadap operasi atau proses yang membahayakan, misalnya proses pencampuran
bahan kimia berbahaya, dan pengoperasian mesin yang sangat bising.
- Pengaturan
ventilasi setempat/lokal, agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan
keluar agar para pekerja terhindar dari polusi yang membahayakan.
- Substitusi
bahan yang lebih berbahaya dengan bahan yang kurang berbahaya atau tidak
berbahaya sama sekali.
- Pengadaan
ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke dalam ruang kerja sesuai dengan
kebutuhan.
- Menaruh
alat pemadam dan kotak P3K di tempat yang terlihat dan terjangkau oleh para
pekerja guna mencegah dan mengantisipasi kondisi yang tidak diinginkan.
2. Upaya
Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
- Pendidikan
tentang kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secara
kontinu agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.
- Pemberian
informasi tentang peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja sebelum
mereka memulai tugasnya, tujuannya agar mereka mentaatinya.
- Konseling
dan Konsultasi karna tidak di pungkiri bahwa stress (faktor sikologi) untuk
mencegah terjadinya kecelakaan pada kerja ,dan sekaligus untuk menjaga para
pekerja untuk tetap produktif.
-
Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi agar para pekerja lebih
optimal dalam melakukan pekerjaannya dan perusahaan/pabrik tersebut dapat lebih
produktif dan memenuhi target dalam usahanya.
3. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui
Sistem Manajemen :
- Prosedur
dan Aturan dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan dan kecelakaan.
- Penyediaan
Sarana dan Prasarana agar para pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman
serta mengurangi resiko kecelakaan.
-
Penghargaan dan Sanksi di tujukan untuk pegawai yang taat akan peraturan
akan mendapat penghargaan dan yang tidak patuh atau sering lalai mendapat
sanksi agar para pekerja yang lain dapat mengambil contoh dari mereka.
-
Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui
apakah calon pekerja tersebut serasi
dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental.
- Menyediakan
Asuransi bagi pekerja agar mereka dapat terlidung dari biaya kesehatan ketika
terjadi kecelakaan hingga sembuh atau pulih.
Dapat disimpulkan bahwa pekerja sebagai sumberdaya dalam lingkungan kerja harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memacu produktivitas yang tinggi. Keinginan untuk mencapai produktivitas yang tinggi harus memperhatikan segi keselamatan kerja, seperti memastikan bahwa para pekerja dalam kondisi kerja aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar